Jakarta Selatan Pos – Inspektur Provinsi DKI Jakarta, Dhany Sukma, mengungkapkan bahwa status Iwan Henry Wardhana (IHW) saat ini masih diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta. Pemberhentian sementara ini akan berlangsung hingga keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dikeluarkan. Dhany menjelaskan bahwa keputusan ini diambil sebagai langkah menunggu hasil dari proses hukum yang sedang berjalan.
Pihak Inspektorat DKI, menurut Dhany, sangat menghormati dan mendukung pemeriksaan yang sedang dilakukan oleh aparat penegak hukum (APH) terkait kasus ini. Dalam upaya untuk menghindari kejadian serupa di masa depan di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Dhany menegaskan pentingnya peningkatan sistem pengendalian internal dan pelaporan keuangan yang lebih ketat. Ia menyatakan bahwa kasus ini seharusnya menjadi bahan pembelajaran berharga untuk memperkuat keandalan sistem pengendalian internal di Pemprov DKI Jakarta.
Dhany menambahkan bahwa mitigasi risiko perlu menjadi perhatian utama, terutama dalam hal risiko-risiko yang tergolong tinggi, karena hal tersebut memerlukan langkah-langkah antisipasi yang lebih serius dan efektif. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, diharapkan dapat memanfaatkan kejadian ini untuk memperbaiki serta memperketat prosedur pengendalian internal, guna mencegah adanya penyalahgunaan anggaran di masa mendatang.
Iwan Henry Wardhana telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan anggaran Dinas Kebudayaan DKI Jakarta tahun 2023 dengan nilai mencapai Rp150 miliar. Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (Kejati DKI) telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap Iwan dan Kepala Bidang Pemanfaatan pada Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta. Kejati DKI menyatakan bahwa para tersangka diduga telah membuat ruang khusus bagi tim perencana kegiatan yang terlibat dalam monopoli anggaran, menggunakan stempel palsu untuk mempermudah pelaksanaan kegiatan fiktif dalam proyek tersebut.
Dalam penyidikan ini, diketahui bahwa nama sejumlah perusahaan dipinjam oleh para tersangka untuk melancarkan praktik korupsi, dengan memberikan imbalan sebesar 2,5 persen dari dana yang diterima. Stempel palsu yang digunakan untuk melengkapi Surat Pertanggungjawaban (SPJ) juga ditemukan di kantor Dinas Kebudayaan DKI Jakarta yang berlokasi di Jalan Gatot Subroto, Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan. Penggeledahan dilakukan oleh pihak Kejati DKI pada Rabu, 18 Desember 2024, dan menemukan bukti yang cukup untuk memperkuat dakwaan terhadap para tersangka.
Selain itu, berdasarkan informasi yang diperoleh dari Sekretaris Dinas Kebudayaan, penggeledahan tidak hanya dilakukan di kantor Dinas Kebudayaan, tetapi juga mencakup rumah Kepala Bidang Pemanfaatan Kebudayaan dan kantor pihak ketiga yang terlibat dalam kasus ini.
Untuk mengisi kekosongan jabatan yang ditinggalkan oleh Iwan, Penjabat (Pj.) Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi, memutuskan untuk menunjuk Sekretaris Dinas Kebudayaan sebagai Pelaksana harian (Plh) Kepala Dinas Kebudayaan. Penunjukan ini dilakukan agar tugas-tugas administrasi di Dinas Kebudayaan tetap berjalan tanpa ada gangguan, sembari menunggu kelanjutan proses hukum yang sedang berlangsung.
Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya penerapan sistem pengawasan yang ketat dan transparansi dalam pengelolaan anggaran pemerintah, terutama untuk mencegah praktik korupsi yang merugikan negara dan masyarakat. Kejadian ini diharapkan dapat mendorong Pemprov DKI Jakarta untuk lebih berhati-hati dan meningkatkan pengendalian internal agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.