Jakarta Selatan Pos – Organisasi pro-Palestina terus memperjuangkan keadilan di kancah internasional. Dilaporkan oleh media Israel pada Senin (6/1), sebanyak 50 gugatan hukum telah diajukan terhadap tentara Israel yang dituduh melakukan kejahatan perang di Jalur Gaza. Gugatan ini menunjukkan upaya serius untuk meminta pertanggungjawaban atas tindakan yang melanggar hukum internasional.
Menurut laporan dari media penyiaran publik Israel, KAN, 10 dari 50 kasus tersebut sudah diselidiki, meskipun belum ada penangkapan sejauh ini. KAN tidak menyebutkan secara spesifik negara-negara di mana gugatan diajukan. Namun, laporan dari harian Israel Haaretz mengungkapkan bahwa gugatan tersebut telah diajukan di beberapa negara seperti Afrika Selatan, Sri Lanka, Belgia, Prancis, dan Brasil.
Lebih lanjut, KAN mengutip departemen keamanan informasi tentara Israel yang menyatakan bahwa hampir satu juta unggahan dipublikasikan setiap hari di media sosial oleh tentara Israel. Unggahan ini diduga mendokumentasikan tindakan yang dikategorikan sebagai kejahatan perang di Gaza. Meski demikian, belum ada instruksi resmi dari pemerintah Israel untuk melarang perjalanan ke negara-negara tertentu. Namun, otoritas keamanan memberikan rekomendasi untuk lebih hati-hati dalam mengevaluasi perjalanan ke wilayah yang dianggap berisiko tinggi secara hukum.
Dalam salah satu kasus yang menjadi sorotan, seorang tentara cadangan Israel terpaksa meninggalkan Brasil setelah gugatan terkait kejahatan perang di Gaza diajukan terhadapnya. Kasus ini menambah daftar panjang tekanan hukum internasional terhadap Israel.
Sejak serangan Hamas pada 7 Oktober 2023, konflik di Gaza semakin memanas. Tentara Israel terus melancarkan operasi militer yang mengakibatkan tewasnya lebih dari 45.800 orang, yang sebagian besar adalah perempuan dan anak-anak. Situasi ini memicu kecaman luas dari komunitas internasional, termasuk desakan gencatan senjata yang diserukan oleh Dewan Keamanan PBB.
Pada bulan November 2023, Mahkamah Pidana Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant. Keduanya dituduh terlibat dalam kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza. Selain itu, Israel juga menghadapi tuntutan hukum di Mahkamah Internasional (ICJ) terkait tuduhan genosida yang dilakukan terhadap penduduk Gaza.
Langkah hukum yang diambil oleh organisasi pro-Palestina ini menjadi sinyal kuat bahwa keadilan bagi para korban terus diperjuangkan. Meskipun tantangan dalam proses hukum ini cukup besar, gugatan-gugatan ini memberikan harapan bahwa tindakan yang melanggar hukum internasional tidak akan dibiarkan tanpa pertanggungjawaban.
Dengan meningkatnya tekanan dari berbagai pihak, Israel kini dihadapkan pada realitas baru, di mana risiko hukum internasional menjadi bagian penting dalam setiap keputusan yang diambil, termasuk aktivitas para tentaranya. Sementara itu, upaya untuk membawa keadilan bagi para korban konflik Gaza terus menjadi sorotan dunia.