Jakarta Selatan Pos – Kejaksaan Agung (Kejagung) baru saja mengkonfirmasi penemuan tersangka baru dalam kasus dugaan suap terkait vonis bebas terdakwa pembunuhan, Gregorius Ronald Tannur. Pernyataan ini disampaikan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah, saat konferensi pers di Jakarta pada hari Jumat.
“Ada (tersangka baru),” ungkap Febrie saat ditanya oleh wartawan mengenai perkembangan terbaru dalam kasus ini. Namun, dia mengingatkan bahwa rincian lebih lanjut mengenai identitas dan keterlibatan tersangka akan diumumkan pada sore hari yang sama.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, I Ketut Sumedana, memberikan informasi tambahan bahwa pada Kamis (24/10), pihaknya memeriksa seorang mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) berinisial ZR yang diduga terlibat dalam kasus suap ini. “Memang ada pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Bali yang berlangsung dari sore hingga malam. Hari ini yang bersangkutan dibawa ke Jakarta,” jelasnya. Ketut Sumedana juga menambahkan bahwa tidak ada rincian lebih lanjut yang dapat diberikan mengenai proses pemeriksaan tersebut.
Sebelumnya, pada Rabu (23/10), Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya sebagai tersangka dalam kasus ini. Tiga hakim tersebut, yang dikenal dengan inisial ED, HH, dan M, dituduh terlibat dalam menerima suap atau gratifikasi yang berkaitan dengan vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Selain itu, seorang pengacara yang berinisial LR, yang diduga sebagai pemberi suap, juga ditetapkan sebagai tersangka.
Dari keterangan yang diberikan, para hakim, yaitu ED, M, dan HH, diancam dengan Pasal 5 Ayat 2 Juncto Pasal 6 Ayat 2 Juncto Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 12B Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara itu, pengacara LR sebagai pemberi suap dikenakan sanksi hukum sesuai Pasal 5 Ayat 1 Juncto Pasal 6 Ayat 1 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam upaya memperlancar proses penyidikan, ketiga hakim tersebut saat ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Surabaya, sedangkan pengacara LR ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung. Langkah ini diambil untuk memastikan proses hukum berjalan dengan adil dan transparan, serta untuk menghindari kemungkinan pengaruh atau tekanan yang dapat menghambat penyidikan.
Kasus ini telah menimbulkan perhatian publik yang signifikan, terutama terkait dengan integritas sistem peradilan di Indonesia. Banyak pihak berharap agar proses hukum yang berlangsung dapat membawa keadilan bagi semua pihak yang terlibat, serta menjadi pelajaran penting untuk meningkatkan akuntabilitas dalam lembaga peradilan. Kejaksaan Agung berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini dengan sebaik-baiknya, demi kepentingan hukum dan masyarakat.