Jaksel Pos – Pengadilan Niaga Kota Semarang telah memutuskan untuk mempailitkan PT Sri Rejeki Isman (Sritex) setelah mengabulkan permohonan dari salah satu kreditur, PT Indo Bharat Rayon. Permohonan ini diajukan untuk membatalkan kesepakatan perdamaian yang sebelumnya dicapai dalam penundaan kewajiban pembayaran utang. Keputusan ini diambil dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Muhammad Anshar Majid, dan diungkapkan oleh Juru Bicara Pengadilan Niaga Kota Semarang, Haruno Patriadi, pada Rabu.
Proses hukum ini dimulai pada Januari 2022, ketika PT Sritex menghadapi gugatan dari CV Prima Karya yang mengajukan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Pengadilan pada saat itu mengabulkan permohonan tersebut dan menyetujui PKPU untuk PT Sritex serta tiga perusahaan tekstil lainnya. Namun, seiring berjalannya waktu, PT Sritex tidak dapat memenuhi kewajiban pembayaran utangnya kepada PT Indo Bharat Rayon, yang menyebabkan kreditur tersebut mengajukan permohonan baru untuk membatalkan kesepakatan perdamaian.
Dalam putusan terbarunya, pengadilan memutuskan untuk mengabulkan permohonan PT Indo Bharat Rayon dan membatalkan rencana perdamaian PKPU yang telah disetujui sebelumnya. Dengan keputusan ini, PT Sritex kini berada dalam proses kepailitan, di mana kurator dan hakim pengawas telah ditunjuk untuk menangani aset dan kewajiban perusahaan. Kurator akan bertugas mengatur pertemuan dengan debitur untuk membahas langkah-langkah selanjutnya.
Kondisi ini menunjukkan tantangan yang dihadapi PT Sritex, salah satu perusahaan tekstil terkemuka di Indonesia, yang sebelumnya dikenal sebagai pemain besar dalam industri tekstil dan garmen. Penundaan kewajiban pembayaran utang yang diajukan sebelumnya merupakan langkah untuk memberikan waktu bagi perusahaan dalam menyusun kembali keuangannya. Namun, ketidakmampuan untuk memenuhi kewajiban yang telah disepakati membawa konsekuensi hukum yang lebih serius.
Kepailitan PT Sritex merupakan bagian dari tren yang lebih luas di industri tekstil di Indonesia, yang menghadapi berbagai tantangan, termasuk meningkatnya biaya produksi, fluktuasi permintaan pasar, dan dampak dari kondisi ekonomi global. Banyak perusahaan dalam sektor ini berjuang untuk tetap bertahan, terutama di tengah persaingan yang ketat dan perubahan dalam preferensi konsumen.
Dengan putusan ini, langkah-langkah selanjutnya akan melibatkan pengaturan aset PT Sritex dan penyelesaian kewajiban utangnya kepada para kreditur. Proses ini akan melibatkan audit menyeluruh terhadap keuangan perusahaan, evaluasi aset, dan potensi penjualan untuk membayar utang. Bagi para karyawan dan pemangku kepentingan lainnya, keputusan ini membawa ketidakpastian mengenai masa depan perusahaan dan stabilitas pekerjaan mereka.
Keputusan Pengadilan Niaga Kota Semarang ini menjadi pengingat pentingnya manajemen keuangan yang sehat dalam dunia bisnis. Di tengah tantangan yang dihadapi, perusahaan harus memiliki strategi yang jelas untuk mengelola utang dan memastikan kelangsungan operasionalnya. Semoga kasus ini menjadi pelajaran bagi perusahaan lain untuk lebih waspada terhadap risiko finansial dan menjaga kesehatan bisnis mereka agar terhindar dari masalah serupa di masa depan.