Jaksel Pos – Tim Direktorat Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah mengambil tindakan tegas dengan menyegel dan menghentikan sementara operasional PT Flying Fish Algae (FFA), sebuah perusahaan yang berencana mengekspor 425 ton rumput laut kering ke Tiongkok. Tindakan ini diambil karena perusahaan tersebut belum memperpanjang Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP) yang merupakan syarat utama dalam proses pengolahan dan pengiriman rumput laut.
Kepala Pangkalan PSDKP Bitung, Kurniawan, menjelaskan bahwa alasan penyegelan adalah karena SKP yang dimiliki oleh PT FFA telah kedaluwarsa. Ia menekankan bahwa perusahaan tidak dapat melanjutkan operasionalnya hingga SKP tersebut diperpanjang. “Kenapa disegel? Karena SKP pengelolanya belum diperpanjang. Kita hentikan dulu, kita segel sampai SKP-nya aktif,” jelas Kurniawan di lokasi gudang perusahaan yang terletak di Jalan Doktor Wahidin Sudirohusodo, Makassar, Sulawesi Selatan.
PT FFA, yang merupakan perusahaan penanaman modal asing (PMA), diketahui telah melakukan kegiatan penanganan dan pengolahan rumput laut yang tidak memenuhi standar kelayakan. Setelah melakukan pemeriksaan dan pengambilan keterangan, pihak PSDKP mengungkapkan bahwa perusahaan ini telah melakukan ekspor rumput laut kering sebanyak tiga kali setelah masa berlaku SKP-nya habis pada 23 Februari 2024. Hal ini jelas melanggar aturan yang telah ditetapkan, karena perusahaan seharusnya tidak melakukan pengiriman sebelum memperbarui dokumen SKP.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa PT FFA memiliki stok rumput laut yang cukup besar di gudangnya, yaitu sebanyak 4.044 karung dengan berat antara 70-90 kilogram per karung. Total berat rumput laut yang ada di gudang mencapai 323.520 kilogram. Dengan tambahan 102 ton rumput laut yang telah diekspor, total keseluruhan menjadi 425 ton. Dengan harga pasar sekitar Rp12.617 per kilogram, nilai total rumput laut yang disegel mencapai Rp5.368.785.840.
“Hal ini kami lakukan sebagai langkah penegakan hukum perikanan. Perusahaan ini sudah beroperasi sejak tahun 2019. Jadi penyegelan ini sesuai aturan setelah ada Undang-undang Cipta Kerja serta Peraturan Pemerintah nomor 5 tahun 2021, terkait bebas risiko yang harus punya SKP,” tegas Kurniawan. Ia menambahkan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari upaya untuk memastikan kepatuhan perusahaan-perusahaan dalam sektor kelautan dan perikanan terhadap peraturan yang berlaku.
Heryati Setyaningsih, Pengawas Perikanan Ahli Madya Ditjen PSDKP, juga mengungkapkan bahwa pengawasan yang dilakukan bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan pelaku usaha di bidang perikanan. “Pelaksanaan pengawasan pengolahan dimaksudkan untuk meningkatkan kepatuhan pelaku usaha perikanan, dengan menerapkan standar kelayakan pengolahan, sistem jaminan mutu, dan keamanan hasil perikanan,” tuturnya.
Dengan penerapan sanksi administratif ini, pihak PSDKP berharap dapat memberikan pesan yang jelas kepada pelaku usaha lain, baik dalam bidang penangkapan, budidaya, hingga pengolahan, untuk mematuhi semua persyaratan dan kewajiban perizinan. Hal ini penting agar sektor perikanan di Indonesia dapat berkembang dengan baik dan berkelanjutan, serta memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional.