Jaksel Pos – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari Rabu melaporkan bahwa mereka telah menyetorkan sejumlah uang rampasan ke kas negara sebesar Rp37.492.700.000. Uang ini merupakan hasil rampasan dari mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bengkalis, M. Nasir, yang kini telah menjadi terpidana dalam kasus korupsi terkait proyek jalan di wilayah Bengkalis.
Jaksa Eksekusi KPK, Leo Sukoto Manalu, menjelaskan bahwa penyetoran ini merupakan bagian dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan dilakukan berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Putusan tersebut tercantum dalam Nomor: 56/Pid.Sus-TPK/2023/PN Pbr, yang diterbitkan pada tanggal 19 September 2024 untuk terpidana M. Nasir.
Menurut Leo, uang rampasan yang disetor ke kas negara tersebut berasal dari empat perkara korupsi yang terjadi di Kabupaten Bengkalis selama tahun anggaran 2013-2015. Keempat proyek yang dimaksud adalah:
1. Kegiatan Peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu-Siak Kecil.
2. Kegiatan Peningkatan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis.
3. Kegiatan Peningkatan Jalan Lingkar Barat Duri.
4. Kegiatan Peningkatan Jalan Lingkar Timur Duri.
Keempat kegiatan tersebut merupakan proyek multiyears, yang berarti proyek tersebut dilaksanakan selama lebih dari satu tahun anggaran. Uang yang disetorkan menjadi simbol keberhasilan KPK dalam proses pemulihan aset (asset recovery) dari penanganan perkara korupsi. “Melalui penyetoran ke kas negara, uang rampasan ini menjadi salah satu bukti nyata dari pelaksanaan dan pencapaian asset recovery oleh KPK,” tambah Leo.
Sebelumnya, KPK telah melakukan eksekusi terhadap M. Nasir, terpidana kasus suap yang terkait dengan proyek jalan di Bengkalis. Ia dijatuhi hukuman penjara selama 10 tahun 6 bulan setelah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek peningkatan jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Bengkalis. Selain hukuman penjara, M. Nasir juga dikenakan denda sebesar Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp2 miliar.
Kasus yang menjerat M. Nasir merupakan salah satu contoh dari upaya KPK dalam memberantas praktik korupsi di Indonesia, khususnya dalam sektor publik yang berpotensi merugikan keuangan negara. Dengan langkah ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi lainnya, serta mendorong peningkatan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran daerah.
Keberhasilan KPK dalam menyetorkan uang rampasan ini juga menunjukkan komitmen lembaga tersebut untuk menjalankan tugasnya dengan baik. Selain itu, langkah ini menjadi sinyal positif bagi masyarakat bahwa proses hukum terhadap kasus-kasus korupsi akan terus berlanjut, dan bahwa ada upaya nyata untuk mengembalikan kerugian negara akibat praktik-praktik korupsi yang terjadi.
Dengan penyetoran ini, KPK berharap dapat lebih meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum, serta memberikan dorongan bagi pelaksanaan program-program pembangunan yang lebih baik dan transparan di masa depan.