Jaksel Pos – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar) baru-baru ini mengumumkan penetapan 12 tersangka dalam kasus korupsi yang terkait dengan pengadaan lahan untuk pembangunan tol Padang-Pekanbaru. Dalam konferensi pers yang digelar di Padang pada Rabu (23/10), Asisten Intelijen Kejati Sumbar, Efendri Eka Saputra, mengungkapkan bahwa tim penyidik Pidana Khusus telah memanggil 12 tersangka untuk diperiksa lebih lanjut.
Dari 12 tersangka yang dipanggil, sebelas di antaranya hadir memenuhi panggilan. Satu tersangka lainnya dilaporkan telah meninggal dunia. Di antara sebelas tersangka yang hadir, dua di antaranya adalah pejabat dari Badan Pertanahan Nasional/Agraria dan Tata Ruang (BPN/ATR), yaitu Sy selaku Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah (P2T) dan Y selaku anggota P2T. Sembilan tersangka lainnya merupakan warga yang menerima ganti rugi, yang terdiri dari M, B, Z, AM, MN, A, S, S, dan Z.
Efendri menjelaskan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan dan terkumpul cukup bukti permulaan, penyidik memutuskan untuk menahan para tersangka. Dua tersangka yang merupakan aparat sipil negara (ASN) dari BPN/ATR telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Padang. Penahanan dilakukan karena ada kekhawatiran bahwa mereka dapat melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau bahkan mengulangi tindak pidana yang sama. Alasan objektif dari penahanan ini adalah bahwa tindak pidana yang mereka lakukan diancam dengan hukuman penjara lima tahun atau lebih.
Sementara itu, sembilan tersangka lainnya ditetapkan sebagai tahanan kota. Penyidik mempertimbangkan bahwa mereka kooperatif sejak dipanggil pertama kali pada 17 Oktober 2024 dan tengah mengupayakan pengembalian kerugian keuangan negara.
Kasus ini bermula dari proyek pengadaan tanah untuk pembangunan tol Padang-Pekanbaru pada tahun 2020, khususnya untuk seksi Kapalo Hilalang-Sicincin-Lubuk Alung-Padang di Kabupaten Padang Pariaman. Dalam proses pengadaan tanah tersebut, negara telah menyiapkan dana untuk ganti rugi lahan yang terdampak pembangunan. Namun, tersangka tetap melanjutkan proses pengadaan tanah meskipun sudah ada pemberitahuan dari Asisten III Pemerintah Kabupaten setempat, yang menyatakan bahwa tanah yang akan diganti rugi adalah aset pemerintah daerah, bukan milik pribadi.
Akibat tindakan para tersangka, kerugian yang ditimbulkan terhadap keuangan negara diperkirakan mencapai Rp27 miliar, berdasarkan audit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Selain itu, perbuatan para tersangka juga menguntungkan 10 orang yang seharusnya tidak menerima ganti rugi dari negara.
Tim penyidik menjerat para tersangka dengan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, dengan alternatif Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Penetapan 12 tersangka kali ini merupakan langkah penyidikan jilid dua oleh Kejati Sumbar terhadap proyek yang sama, setelah sebelumnya terdapat 13 tersangka yang kini sudah berstatus terpidana dan menjalani hukuman di penjara. Langkah ini menunjukkan komitmen Kejati Sumbar dalam memberantas korupsi dan menegakkan hukum di daerahnya.