Jaksel Pos – Penyidik dari Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyita uang miliaran rupiah dalam berbagai mata uang yang diduga terkait dengan kasus suap dalam vonis Gregorius Ronald Tannur, terdakwa dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti. Empat tersangka terlibat dalam kasus ini, termasuk tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya, yaitu ED, HH, dan M, serta satu pengacara Ronald Tannur, yang dikenal dengan inisial LR.
Dalam konferensi pers yang diadakan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa penyitaan uang tersebut merupakan hasil dari penggeledahan di enam lokasi yang berkaitan dengan para tersangka.
Penggeledahan pertama dilakukan di rumah pengacara LR yang terletak di Rungkut, Surabaya. Di lokasi ini, penyidik menemukan uang tunai sebesar Rp1,190 miliar, 451.700 dolar AS, 17.043 dolar Singapura, dan sejumlah catatan transaksi. Penemuan ini menandakan bahwa terdapat aliran uang yang signifikan di antara para tersangka.
Penyidik kemudian melanjutkan ke lokasi kedua, yaitu apartemen LR di Apartemen Eksekutif Tower Palem, Menteng, Jakarta Pusat. Di sini, mereka menemukan uang tunai dalam berbagai pecahan rupiah serta mata uang asing yang jika dihitung setara dengan Rp2,126 miliar. Selain uang tunai, dokumen penting terkait penukaran valuta asing, catatan pemberian uang, serta ponsel LR juga disita.
Lokasi ketiga adalah Apartemen Gunawangsa Tidar, Surabaya, milik tersangka ED, di mana penyidik menyita uang tunai sebesar Rp97,5 juta, 32.000 dolar Singapura, 35.992 ringgit Malaysia, serta beberapa barang bukti elektronik. Selanjutnya, di lokasi keempat, yaitu rumah ED di Perumahan BSB Mijen, Semarang, ditemukan uang tunai senilai 6.000 dolar AS dan 300 ribu dolar Singapura, disertai barang bukti elektronik.
Di lokasi kelima, apartemen milik tersangka HH di Ketintang, Gayungan, Surabaya, ditemukan uang tunai sebesar Rp104 juta, 2.200 dolar AS, 9.100 dolar Singapura, dan 100.000 yen. Terakhir, di apartemen tersangka M di Gunawangsa Tidar, Surabaya, penyidik menyita uang tunai Rp21,4 juta, 2.000 dolar AS, dan 32.000 dolar Singapura.
Qohar menekankan bahwa pihaknya menduga kuat bahwa uang-uang yang ditemukan merupakan hasil dari praktik suap yang diberikan oleh pengacara LR kepada para hakim. “Bukti transaksi dan catatan yang ada menunjukkan adanya aliran uang yang jelas,” ungkapnya. Penyidik berkomitmen untuk mengungkapkan informasi lebih lanjut mengenai asal-usul uang tersebut dan kepada siapa uang itu diberikan.
Kasus ini berawal dari dugaan suap dalam vonis bebas terhadap Ronald Tannur. Para hakim, ED, HH, dan M, diduga menerima suap dari pengacara LR untuk mempengaruhi putusan mereka. Berdasarkan hal ini, para hakim dijerat dengan Pasal 5 Ayat 2 Juncto Pasal 6 Ayat 2 Juncto Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 12B Juncto Pasal 18 UU Tipikor, sedangkan pengacara LR dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 Juncto Pasal 6 Ayat 1 Juncto Pasal 18 UU Tipikor.
Untuk mempermudah penyidikan, ketiga hakim ditahan di Rutan Surabaya, sementara pengacara LR ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung. Penyidik bertekad untuk terus mendalami kasus ini dan memberikan transparansi kepada publik mengenai perkembangan selanjutnya.