Jaksel Pos – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten baru-baru ini memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 111,5 kilogram. Pemusnahan ini dilakukan dengan menggunakan modus operandi pengiriman suku cadang motor dari Aceh ke Pulau Jawa. Kepala BNNP Banten, Brigjen Pol Rohmad Nursahid, menjelaskan bahwa pemusnahan tersebut merupakan hasil dari operasi gabungan yang dilakukan bersama dengan Kantor Wilayah Bea Cukai Banten serta Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Merak pada tanggal 21 September 2024.
Dalam keterangannya, Rohmad mengungkapkan bahwa tindak pidana peredaran gelap narkotika ini melibatkan tersangka TM, SC, dan S. Modus yang digunakan adalah mengirim suku cadang motor yang ternyata berisi narkotika golongan I, yaitu ganja, yang dikirim dari Aceh ke Pulau Jawa melalui jasa pengiriman barang dengan menggunakan truk. “Dari hasil penggeledahan, petugas BNNP Banten berhasil menemukan empat paket karung yang berisi narkotika jenis ganja dengan total berat bruto 111,5 kilogram,” ujarnya dalam konferensi pers di Tangerang Selatan pada hari Rabu.
Rohmad juga menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan dari sopir berinisial MPA, paket ganja tersebut milik A, yang merupakan salah satu konsumen yang dikenal. Tujuan pengiriman barang ini adalah sebuah gudang atau lapak rongsok di Bogor. Hasil dari penindakan ini, BNNP Banten bersama Kanwil Bea Cukai Banten melakukan kontrol pengiriman hingga ke alamat tujuan, di mana petugas berhasil menangkap TM, SC, dan S saat mereka sedang mengambil paket berisi narkotika tersebut.
Setelah berhasil mengamankan barang bukti, BNNP Banten melakukan pemusnahan terhadap ganja seberat 111,5 kilogram tersebut dengan cara dibakar menggunakan mesin insinerator. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa barang bukti narkotika tidak dapat disalahgunakan lagi dan sebagai bentuk tindakan tegas terhadap peredaran narkoba di wilayah Banten.
Kepala Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Banten, Rahmat Subagio, menambahkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari operasi gabungan yang dilakukan oleh BNNP Banten bersama dengan Bea Cukai Banten dan Kantor Bea Cukai Merak. Dia menekankan pentingnya kolaborasi antara berbagai instansi dalam memberantas peredaran narkoba. “Pemusnahan ini merupakan bukti komitmen dari Bea Cukai, BNN, dan Polri. Instansi-instansi ini harus bersinergi dan bekerja sama untuk melindungi Banten dari ancaman narkoba,” ungkap Rahmat.
Kegiatan pemusnahan ini tidak hanya menunjukkan tindakan nyata dalam memerangi narkoba, tetapi juga menegaskan pentingnya sinergi antara berbagai lembaga dalam menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat. BNNP Banten berkomitmen untuk terus melakukan upaya-upaya pencegahan dan penindakan terhadap penyalahgunaan narkoba, serta berkolaborasi dengan berbagai pihak untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba di wilayah Banten.
Dengan langkah tegas ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan bahaya narkoba dan dapat bersama-sama berkontribusi dalam menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi generasi mendatang. Pemusnahan ini menjadi salah satu upaya penting dalam mewujudkan Banten yang bebas dari narkoba.