Jaksel Pos – Kepolisian Sektor (Polsek) Langgam di Pelalawan berhasil menangkal gugatan praperadilan yang diajukan oleh pelaku pencurian buah sawit bernama Yupiterman Zebua. Yupiterman mengajukan gugatan tersebut di Pengadilan Negeri Pelalawan setelah merasa tidak terima atas penetapannya sebagai tersangka pencurian buah sawit milik perusahaan. Kasus ini mengungkapkan betapa seriusnya masalah pencurian buah sawit, yang sering terjadi di daerah tersebut, dan pentingnya penegakan hukum untuk mengatasi kejahatan ini.
Kapolsek Langgam, Iptu Alfredo Krisnata Kaban, menjelaskan bahwa Yupiterman ditangkap pada awal September lalu. Ia merupakan seorang residivis, yang sebelumnya sudah pernah divonis dua bulan penjara karena kasus pencurian serupa. “Pelaku ini sudah berulang kali melakukan pencurian buah sawit. Dulunya, YZ pernah divonis dua bulan penjara oleh pengadilan terkait kasus itu,” ungkap Kapolsek.
Dalam melakukan aksinya, Yupiterman nekat memasuki kebun sawit milik PT Mitra Unggul Pusaka bersama dua rekannya yang hingga saat ini belum dikenali. Mereka berusaha melarikan diri dengan menggunakan mobil pikap setelah mencuri. Namun, kepolisian berhasil mengamankan mereka di rumah orang tua Yupiterman, yang diketahui juga memiliki penampungan buah sawit. Ini menunjukkan bahwa pencurian ini tidak hanya melibatkan individu, tetapi juga jaringan yang lebih luas yang memungkinkan pelaku untuk melakukan aksinya.
Setelah penangkapannya, Yupiterman mengajukan gugatan praperadilan di PN Pelalawan, meminta hakim untuk memutuskan bahwa penetapan tersangkanya tidak sah. Namun, hakim tunggal Elen Yolanda Sinaga menolak permohonan tersebut, menyatakan bahwa seluruh proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Polsek Langgam sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Dalam putusannya, hakim juga menyatakan bahwa penetapan tersangka didasarkan pada dua alat bukti yang valid dan sudah melalui mekanisme gelar perkara yang sesuai.
“Dalam vonisnya, majelis hakim menilai proses penyelidikan dan penyidikan telah sesuai prosedur. Penetapan tersangka oleh pemohon atau pelaku sudah berdasarkan bukti yang kuat,” kata Kapolsek Kaban. Hal ini merupakan kemenangan bagi pihak kepolisian dan menunjukkan bahwa tindakan hukum terhadap pelaku pencurian akan terus dilakukan secara tegas.
Yupiterman adalah contoh dari residivis yang terus melakukan kejahatan meskipun sudah pernah dipenjara. Menurut informasi yang diterima, ia pernah mencuri hingga 40 tandan buah sawit dalam satu aksi. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya tindakan pencegahan dan penegakan hukum untuk mencegah kejahatan serupa terjadi di masa depan.
Setelah keputusan hakim, Polsek Langgam berkomitmen untuk melanjutkan proses hukum terhadap Yupiterman, termasuk melengkapi berkas untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan. Kasus ini menjadi pengingat akan perlunya kerjasama antara masyarakat dan kepolisian dalam melawan kejahatan, terutama di sektor pertanian yang rentan terhadap pencurian. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat mengurangi angka kejahatan dan memberikan rasa aman kepada para petani serta perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut.