Jakarta Selatan Pos – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menegaskan komitmennya untuk menjaga pelayanan publik tetap optimal, khususnya di bidang investasi, setelah pengumuman struktur organisasi kementerian baru dalam Kabinet Merah Putih. Dalam upaya mempercepat proses pelayanan, Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB, Otok Kuswandaru, melakukan diskusi mengenai layanan di Kementerian Investasi dan Hilirisasi.
“Kami diminta memastikan kecepatan proses layanan di instansi teknis seperti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian PUPR, dan Kemendikbud. Ini menjadi penting mengingat dampak dari penataan struktur organisasi kementerian negara,” ungkap Otok dalam keterangannya di Jakarta pada Jumat lalu.
Pertemuan tersebut fokus pada penyesuaian nomenklatur baru kementerian dalam produk Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA). Otok juga menegaskan pentingnya memahami standar pelayanan di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan bagaimana perubahan nomenklatur ini berpengaruh pada tugas dan fungsi baru terkait hilirisasi.
Sekretaris Kementerian Investasi dan Hilirisasi, Heldy Satrya Putera, menegaskan bahwa kementerian berupaya untuk menjaga kelancaran layanan publik. “Kami telah melakukan koordinasi untuk mengidentifikasi struktur di kementerian terkait. Kami memetakan perubahan agar layanan publik tidak terganggu. Jika ada yang terhambat, itu adalah penyesuaian yang harus dilakukan,” ujar Heldy.
Dia juga menjelaskan langkah-langkah yang diambil untuk memastikan pelayanan tetap berjalan, termasuk pembagian kewenangan perizinan dan pemberian hak akses yang jelas. “Hak akses kewenangan ada di Sekjen sebagai Penanggung Jawab (PIC) yang berkoordinasi dalam penataan kelembagaan dan SDM selama masa transisi. Hal ini bertujuan agar proses penyesuaian dapat dilakukan dengan cepat,” imbuhnya.
Iwan Suryana, Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal di Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, menambahkan bahwa mereka telah mengimplementasikan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang memungkinkan interaksi tatap muka dan online dengan para pelaku usaha. PTSP ini melibatkan 18 kementerian/lembaga, memberikan layanan konsultasi dan bantuan bagi pelaku usaha yang mengalami kesulitan dengan OSS.
“Layanan tatap muka ini tidak berkaitan langsung dengan perizinan, tetapi lebih kepada konsultasi. Semua layanan perizinan kini telah dialihkan ke platform online,” jelas Iwan. Pelayanan online ini dapat diakses melalui berbagai saluran, termasuk WhatsApp, email, dan media sosial.
Dalam diskusi ini, juga hadir Asisten Deputi Transformasi Digital Pelayanan Publik Kementerian PANRB, Yanuar Ahmad, serta Plt. Asisten Deputi Standardisasi Pelayanan Publik dan Pelayanan Inklusif, Nurhasni, yang semuanya berkomitmen untuk memastikan bahwa transisi menuju struktur organisasi baru tidak mengganggu layanan publik yang vital ini.