
Sumber: antaranews.com
Jakarta Selatan Pos – Pemerintah Provinsi Bali mengeluarkan kebijakan baru yang mewajibkan seluruh jajaran perangkat daerah, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan sekolah di lingkungan pemerintah provinsi untuk membawa botol minuman pribadi masing-masing selama jam kerja. Kebijakan ini dimaksudkan sebagai langkah konkret dalam mewujudkan Bali yang lebih bersih dan berkelanjutan, terutama dalam mengurangi sampah plastik.
Sekretaris Daerah (Sekda) Bali, Dewa Made Indra, menyampaikan bahwa kebijakan tersebut dirancang untuk mengurangi ketergantungan pada plastik sekali pakai, yang selama ini menjadi salah satu penyumbang utama sampah di Bali. Ia menjelaskan bahwa kebijakan ini ditujukan agar seluruh instansi di Bali benar-benar menerapkan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai, sejalan dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai.
Pemprov Bali melalui Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2025, yang diterbitkan untuk mendukung implementasi peraturan tersebut, melarang seluruh instansi menyediakan air minum dalam kemasan plastik, baik dalam bentuk botol atau gelas. Sebagai alternatif, seluruh pegawai dan peserta kegiatan yang berada di lingkungan Pemprov Bali diwajibkan membawa botol minuman pribadi. Sekda Bali pun menyarankan agar botol yang digunakan berbahan tahan karat atau plastik yang bersertifikat bebas BPA (Bisphenol A) untuk memastikan kesehatan serta keberlanjutan lingkungan.
Lebih lanjut, Dewa Indra menegaskan bahwa kebijakan ini juga mencakup pembatasan kemasan plastik untuk makanan, kue, atau jajanan yang biasanya disediakan di ruang kerja, pertemuan, rapat, maupun acara seremonial lainnya. Diharapkan, langkah ini dapat mengurangi jumlah sampah plastik yang dihasilkan, terutama dalam kegiatan resmi di lingkungan pemerintah provinsi.
Bali sebagai daerah yang dikenal dengan komitmennya terhadap pelestarian lingkungan diharapkan menjadi contoh bagi provinsi lain di Indonesia dalam hal pengurangan sampah plastik. Dalam hal ini, Pemprov Bali tidak hanya menargetkan perubahan pada perangkat daerah dan BUMD, tetapi juga pada sektor pendidikan. Dewa Indra menekankan pentingnya peran sekolah dalam mendukung kebijakan ini. Kepala sekolah dan guru diminta untuk menjadi contoh dalam penggunaan botol minum pribadi kepada para siswa, dengan tujuan untuk menumbuhkan kesadaran lingkungan sejak usia dini.
Untuk memastikan keberhasilan implementasi kebijakan ini, Pemprov Bali menginstruksikan seluruh pimpinan perangkat daerah, kepala BUMD, serta kepala sekolah untuk melakukan pengawasan dan penertiban di masing-masing instansi. Kebijakan ini akan mulai diberlakukan pada 3 Februari 2025 mendatang. Dewa Indra berharap bahwa semua pihak terkait dapat menjalankan kebijakan ini dengan penuh tanggung jawab demi tercapainya Bali yang lebih hijau, bersih, dan berkelanjutan.
Tidak hanya bagi instansi pemerintahan, kebijakan ini juga berlaku untuk seluruh peserta pendidikan dan pelatihan (diklat) yang diselenggarakan di lingkungan Pemprov Bali, termasuk mereka yang berasal dari luar instansi Pemprov Bali. Semua peserta diklat diwajibkan untuk membawa tumbler pribadi guna memenuhi kebutuhan minumnya selama kegiatan berlangsung.
Dengan kebijakan ini, Pemprov Bali berupaya untuk mengurangi penggunaan plastik sekali pakai yang sudah menjadi masalah besar di Bali. Melalui langkah ini, pemerintah daerah berharap bisa mendorong masyarakat untuk lebih sadar akan pentingnya menjaga kebersihan dan keberlanjutan alam, serta memperkenalkan kebiasaan baik yang dapat berdampak positif bagi lingkungan secara keseluruhan.