Jaksel Pos – Wali Kota Depok, Mohammad Idris, dan Wakil Wali Kota, Imam Budi Hartono, kini menghadapi somasi yang dilayangkan oleh Deolipa Yumara, kuasa hukum dari petugas pemadam kebakaran. Somasi ini berkaitan dengan dugaan korupsi di Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Depok, yang diklaim telah menyebabkan kematian seorang petugas, Martinus Reja Panjaitan, setelah menjalankan tugasnya memadamkan kebakaran di Pasar Cisalak pada malam Jumat lalu.
Deolipa Yumara mewakili sekitar 80 karyawan honorer DPKP Depok, berjuang untuk memperjuangkan kesejahteraan dan hak-hak mereka. Melalui somasi terbuka yang disampaikan di Kejaksaan Negeri Depok, Deolipa menekankan perlunya pemerintah kota untuk segera memperbaiki dan meningkatkan perhatian terhadap keselamatan dan kesejahteraan para petugas pemadam kebakaran.
“Martinus Reja Panjaitan memberikan kuasa kepada kami, tetapi pekerjaan yang seharusnya diselesaikan olehnya menjadi tidak selesai karena tugas yang harus dilakukannya. Kami merasakan urgensi untuk menangani masalah yang sudah kronis ini di DPKP Depok,” ungkap Deolipa dalam pernyataannya pada Rabu, 23 Oktober 2024.
Somasi ini ditujukan kepada Wali Kota, Wakil Wali Kota, serta Kepala Dinas DPKP Depok. Dalam somasi tersebut, Deolipa menyampaikan adanya dugaan korupsi yang terjadi di Dinas Damkar, yang dinilai telah berkontribusi pada insiden yang mengakibatkan kematian Martin. Dia juga mengungkapkan bahwa para petugas DPKP telah mengajukan permintaan untuk segera mengganti alat-alat pemadam kebakaran yang rusak, tetapi hingga saat ini permintaan tersebut diabaikan oleh pemerintah kota.
Lebih lanjut, Deolipa menyoroti rendahnya upah yang diterima oleh pegawai DPKP, yang hanya sekitar Rp3,2 juta per bulan, jauh di bawah Upah Minimum Kota (UMK) yang dipatok sekitar Rp5 juta. “Selisihnya cukup besar, hampir separuh dari UMK, sehingga kondisi hidup mereka sangat tidak layak,” tegas Deolipa.
Sejak lama, Deolipa telah memberikan peringatan kepada pemerintah kota tentang berbagai masalah yang dihadapi oleh DPKP, tetapi sayangnya tidak ada tanggapan. Dengan demikian, ia merasa perlu untuk melayangkan somasi terbuka sebagai bentuk tekanan agar pemerintah segera mengambil tindakan yang diperlukan.
“Somasi ini harus ditindaklanjuti dalam waktu tujuh hari ke depan,” tegas Deolipa. Ia meminta agar DPKP segera memperbarui semua sarana dan prasarana di dinas tersebut, serta melakukan audit internal terkait dugaan korupsi yang ada. Hasil audit tersebut harus dipublikasikan agar masyarakat dapat mengetahuinya.
Selain itu, Deolipa menuntut agar upah petugas damkar dinaikkan dari Rp3,7 juta menjadi minimal Rp4,9 juta, sesuai dengan UMK Depok, demi meningkatkan kesejahteraan dan kualitas kerja mereka. Terkait dengan Martin, ia juga meminta pemerintah memberikan kompensasi atas kelalaian dan pengabaian yang dialami selama ini. Salah satu bentuk kompensasi yang diusulkan adalah mengangkat derajat Martin sebagai pahlawan damkar dan memastikan pendidikan anak-anaknya terjamin hingga menyelesaikan pendidikan tinggi.
Somasi terbuka ini menjadi langkah awal dalam perjuangan para petugas pemadam kebakaran di Depok. Jika dalam tujuh hari ke depan tidak ada tanggapan dari pemerintah, Deolipa berencana untuk melanjutkan langkah hukum melalui gugatan warga kota yang akan diajukan kepada pemerintah melalui citizen lawsuit. “Kami akan menuntut semua yang telah kami sampaikan kepada pengadilan yang berwenang,” pungkasnya.