Jakarta Selatan Pos – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menekankan bahwa Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) tidak menjadi satu-satunya acuan dalam proses pemberian kredit atau pembiayaan perumahan kepada masyarakat. Pernyataan ini disampaikan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, dalam konferensi pers daring yang digelar di Jakarta, Selasa lalu.
Mahendra menjelaskan bahwa SLIK hanya berfungsi sebagai salah satu sumber informasi dalam analisis kelayakan calon debitur. Informasi yang terdapat dalam SLIK bersifat netral, bukan daftar hitam atau blacklist. Sistem ini dirancang untuk mengurangi asimetri informasi antara lembaga jasa keuangan (LJK) dan debitur, sekaligus mempercepat proses pemberian kredit serta membantu penerapan manajemen risiko oleh LJK. Selain itu, kredibilitas SLIK juga penting untuk menjaga iklim investasi yang sehat di Indonesia.
Menurut Mahendra, tidak ada regulasi dari OJK yang melarang pemberian kredit kepada debitur dengan status kredit non-lancar. Bahkan, penggabungan fasilitas kredit atau pembiayaan lain, terutama untuk nominal kecil, tetap memungkinkan untuk dilakukan. Hal ini terbukti dari data per November 2024 yang menunjukkan bahwa sebanyak 2,35 juta rekening kredit baru diberikan kepada debitur yang sebelumnya memiliki riwayat kredit non-lancar.
OJK juga menyediakan kanal pengaduan melalui kontak 157. Kanal ini bertujuan untuk menampung keluhan, pertanyaan, serta laporan masyarakat terkait proses pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Salah satu isu yang kerap muncul adalah keterlambatan data surat keterangan lunas dari lembaga keuangan sebelumnya.
Untuk menangani pengaduan dengan lebih efektif, Mahendra mengungkapkan bahwa OJK bekerja sama dengan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (Kementerian PKP) serta pihak-pihak terkait lainnya dalam membentuk satuan tugas (satgas) khusus. Pembentukan satgas ini merupakan hasil diskusi antara OJK dan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait, pada Jumat (10/1).
Melalui pembentukan satgas tersebut, masyarakat diharapkan semakin memahami manfaat dari SLIK sebagai sistem informasi keuangan yang transparan dan kredibel. Mahendra juga menegaskan bahwa OJK akan terus melakukan sosialisasi mengenai SLIK agar masyarakat dapat lebih memahami perannya. Di sisi lain, apabila terdapat keluhan atau masalah terkait sistem ini, OJK siap menerima masukan dan mencari solusi terbaik bersama.
Langkah-langkah ini menunjukkan komitmen OJK dalam mendukung kemudahan akses kredit bagi masyarakat, terutama bagi mereka yang membutuhkan fasilitas pembiayaan perumahan. Dengan pendekatan yang lebih inklusif, OJK berharap sistem keuangan di Indonesia dapat semakin mendukung pertumbuhan ekonomi nasional dan memberikan dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat.