Jaksel Pos – Ben Saul, Pelapor Khusus PBB untuk kemajuan dan perlindungan hak asasi manusia, menyatakan pada Rabu bahwa serangan intensif Israel terhadap institusi keuangan di Lebanon melanggar hukum humaniter internasional. Dalam sebuah pernyataan, Saul menegaskan bahwa hukum internasional tidak mengizinkan serangan terhadap infrastruktur ekonomi atau keuangan, meskipun infrastruktur tersebut secara tidak langsung mendukung kegiatan militer.
Dalam konteks konflik yang sedang berlangsung, Israel telah memberikan peringatan publik sebelum melancarkan serangan terhadap sejumlah kantor yang dianggap terkait dengan lembaga keuangan tertentu. Menurut pemerintah Israel, lembaga-lembaga ini diduga mendanai kelompok Hizbullah. Saul menyoroti bahwa tujuan dari serangan tersebut adalah untuk menghancurkan kapasitas ekonomi Hizbullah, baik selama perang maupun setelahnya, yang pada gilirannya dapat mempengaruhi upaya mereka untuk membangun kembali dan memperkuat diri.
“Serangan ini menunjukkan pengabaian terhadap prinsip-prinsip dasar hukum internasional, yang membedakan antara objek sipil dan sasaran militer,” tegas Saul. Dia memperingatkan bahwa jika serangan terhadap infrastruktur ekonomi terus berlanjut, hal ini dapat membuka jalan bagi praktik ‘perang total’ yang menargetkan penduduk sipil. Dalam konteks ini, pertempuran tidak lagi terbatas pada serangan terhadap target militer yang sah, melainkan dapat memperluas kekerasan kepada warga sipil yang tidak bersalah.
Saul menjelaskan bahwa serangan semacam ini tidak hanya melanggar hukum humaniter tetapi juga membahayakan hak untuk hidup. “Mengebom bank atau lembaga keuangan bukanlah solusi yang sesuai dengan hukum untuk menangani tantangan yang dihadapi dalam mengatasi kejahatan dan regulasi keuangan,” tambahnya. Serangan semacam ini tidak hanya merugikan perekonomian lokal tetapi juga menciptakan ketegangan yang lebih dalam antara kedua belah pihak, serta memperburuk kondisi kehidupan warga sipil di Lebanon.
Dalam konteks lebih luas, Saul mendesak komunitas internasional untuk bertindak segera guna melindungi warga sipil yang terjebak dalam konflik. Dia menyerukan perlunya gencatan senjata yang segera untuk menghentikan kekerasan dan memulihkan perdamaian. Gencatan senjata dianggap sebagai langkah penting untuk memberikan perlindungan yang dibutuhkan bagi warga sipil dan untuk menciptakan kondisi yang lebih baik dalam upaya penyelesaian konflik.
Pernyataan ini datang di tengah situasi yang semakin memburuk di wilayah tersebut, di mana konflik bersenjata antara Israel dan Hizbullah terus berkecamuk. Saul menyatakan bahwa komunitas internasional harus menegakkan hukum internasional dan menuntut akuntabilitas bagi mereka yang melanggar prinsip-prinsip tersebut. Ini termasuk mendesak negara-negara untuk tidak terlibat dalam tindakan yang dapat merugikan warga sipil atau berkontribusi pada ketidakstabilan regional.
Kesimpulannya, serangan Israel terhadap institusi keuangan di Lebanon tidak hanya ilegal menurut hukum humaniter internasional, tetapi juga dapat memperburuk kondisi kemanusiaan yang sudah genting. Saul menegaskan pentingnya perlindungan hak asasi manusia dalam situasi konflik, dan mengingatkan semua pihak bahwa serangan yang menargetkan warga sipil atau infrastruktur sipil sama sekali tidak dapat dibenarkan dalam konteks apapun.