Jakarta Selatan Pos – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang penghapusan ambang batas minimal dalam sistem politik Indonesia kini menjadi perhatian utama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan bahwa putusan ini akan menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan revisi undang-undang maupun rancangan undang-undang sapu jagat (Omnibus Law) di bidang politik.
Hingga saat ini, DPR belum memutuskan apakah ketentuan dalam putusan MK, baik terkait presidential threshold maupun parliamentary threshold, akan dimasukkan ke dalam revisi undang-undang atau dibahas dalam kerangka Omnibus Law. Keputusan ini baru akan dipertimbangkan setelah masa reses DPR berakhir pada 15 Januari mendatang. Meski demikian, Dasco menegaskan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga semua pihak harus mematuhinya.
Dasco menjelaskan bahwa DPR akan melakukan kajian mendalam terkait putusan MK ini. Kajian tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa produk legislasi yang dihasilkan tidak bertentangan dengan aturan hukum yang ada. MK sendiri, menurut Dasco, telah memberikan ruang bagi DPR untuk menyusun norma baru yang sejalan dengan putusan tersebut.
Salah satu poin penting yang juga menjadi perhatian adalah keinginan MK agar sistem politik tidak menghasilkan jumlah calon presiden yang terlalu banyak ataupun terlalu sedikit. Hal ini menjadi tantangan tersendiri bagi DPR dalam menyusun kebijakan yang adil dan tetap menjunjung prinsip demokrasi.
Putusan MK yang diumumkan pada 2 Januari 2024 ini memutuskan untuk menghapus ketentuan presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Sebelumnya, pasal ini menetapkan syarat pencalonan pasangan calon presiden dan wakil presiden harus didukung oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki minimal 20 persen kursi di DPR RI, atau memperoleh 25 persen suara sah nasional pada Pemilu Legislatif sebelumnya. MK menilai ketentuan ini bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Selain itu, pada 29 Februari 2024, MK juga mengabulkan sebagian gugatan uji materi yang diajukan oleh Perludem terkait penghapusan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) sebesar empat persen suara sah nasional. Aturan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ini dinilai MK telah mereduksi hak-hak rakyat. MK menilai bahwa ambang batas parlemen mengurangi hak rakyat sebagai pemilih, sekaligus membatasi hak rakyat untuk dipilih. Hal ini terutama terjadi ketika calon yang dipilih mendapatkan suara lebih banyak, tetapi gagal menjadi anggota DPR karena partainya tidak mencapai ambang batas parlemen.
Dengan penghapusan ketentuan parliamentary threshold, MK membuka ruang bagi semua partai politik untuk mendapatkan kursi di DPR berdasarkan jumlah suara yang diperoleh, tanpa harus melewati ambang batas tertentu. Keputusan ini diharapkan dapat memperluas representasi politik di parlemen dan mencerminkan kehendak rakyat secara lebih menyeluruh.
Meski demikian, implikasi dari putusan ini tentu membutuhkan perhatian serius. Salah satu tantangan yang akan dihadapi adalah potensi bertambahnya jumlah partai yang mendapatkan kursi di DPR, yang bisa berdampak pada kompleksitas pengambilan keputusan di parlemen. Untuk itu, kajian mendalam oleh DPR akan sangat penting untuk memastikan implementasi putusan ini tidak mengganggu stabilitas sistem politik yang sudah berjalan.
Dalam konteks legislasi, DPR memiliki pilihan untuk memasukkan ketentuan ini ke dalam revisi undang-undang Pemilu yang ada atau menggabungkannya ke dalam rancangan Omnibus Law Politik. Dasco menegaskan bahwa langkah ini akan diputuskan setelah masa reses, dengan mempertimbangkan seluruh aspek hukum dan kebutuhan demokrasi Indonesia.
Putusan MK ini merupakan langkah besar dalam memperbaiki sistem politik Indonesia, terutama dalam memastikan bahwa hak-hak rakyat sebagai pemilih dan yang dipilih tidak terabaikan. Ke depan, DPR diharapkan mampu merumuskan kebijakan yang tidak hanya sejalan dengan putusan MK, tetapi juga mendukung demokrasi yang lebih inklusif dan representatif.