Jaksel Pos – Rieke Diah Pitaloka, yang akrab disapa ‘Oneng’, baru-baru ini kembali mengunggah kabar terbaru mengenai kasus guru honorer Supriyani. Rieke mengungkapkan rasa geramnya terhadap orang tua murid yang meminta uang damai mencapai puluhan juta. Dalam langkah terbarunya, Rieke meminta kepada hakim di Pengadilan Negeri Andolo untuk membebaskan Supriyani dari jeratan hukum yang tidak adil ini.
Supriyani, yang merupakan guru di salah satu SD di Konawe Selatan, ditahan setelah memenuhi panggilan dari Polda. Ia telah berkomitmen untuk mengawal kasus ini dengan semangat keadilan dan transparansi. Lantas, bagaimana momen di mana Rieke ‘Oneng’ meminta hakim untuk membebaskan guru honorer tersebut? Dalam unggahannya di Instagram, Rieke memberikan informasi terbaru terkait perkembangan kasus ini.
Rieke menginformasikan bahwa Kejaksaan Agung telah melakukan eksaminasi terhadap Kajari dan Kasi Pidum Konawe Selatan. Dalam laporan yang diterimanya, Rieke membeberkan perintah dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) terkait gelar perkara yang dilaksanakan pada tanggal 22 Oktober 2024. Dalam ungkapannya, Rieke menyatakan, “Aku update lagi tentang #JusticeForSupriyani. Senin, 21 Oktober 2024, Jampidum memerintahkan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara untuk melakukan eksaminasi terhadap Kajari dan Kasi Pidum Konawe Selatan.”
Setelah gelar perkara dilakukan, Jampidum menginstruksikan agar Kajari Konawe Selatan segera mengajukan permohonan penangguhan penahanan untuk Supriyani. Juga, mempercepat proses peradilan terhadap guru tersebut. Menariknya, setelah permohonan tersebut diajukan, Hakim di Pengadilan Negeri Andolo menyetujui penangguhan penahanan Supriyani, yang kini berstatus terdakwa.
Rieke terus mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawal kasus Supriyani, terutama menjelang persidangan yang akan diadakan di Pengadilan Negeri Andolo. Dalam ungkapan semangatnya, ia meminta dukungan netizen untuk membagikan informasi tentang kasus ini. “Nih, besti-besti, yuk kita kawal bersama. Share seluruh media, netizen +62, terima kasih untuk dukungannya,” ujar Rieke, menjelang persidangan.
Menurut Rieke, jika terbukti bahwa tuduhan penganiayaan terhadap siswa adalah rekayasa, maka pihak-pihak yang terlibat, termasuk orang tua siswa dan oknum di kepolisian, wajib ditindak sesuai hukum yang berlaku. Rieke juga menyatakan dukungannya untuk Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Andolo agar mengambil keputusan yang seadil-adilnya dalam kasus ini. Ia menyerukan agar Supriyani dibebaskan dan seluruh haknya dipulihkan.
Sebelum semua ini, Rieke menerima laporan pengaduan terkait kasus Supriyani yang mengundang perhatian publik. Ia menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari laporan seorang siswa kepada orang tuanya yang mengaku mengalami pemukulan. Rieke menyebutkan, “Orang tua menyatakan ada pemukulan terhadap anaknya. Namun pihak sekolah menjelaskan bahwa Supriyani hanya menegur siswa tersebut.”
Ternyata, setelah peneguran, orang tua siswa, yang juga berprofesi sebagai anggota kepolisian, justru meminta uang damai sebesar Rp50 juta kepada Supriyani. Rieke sangat terkejut mendengar hal ini dan tidak menyangka bahwa orang tua siswa akan meminta uang damai kepada seorang guru honorer.
Kondisi semakin memanas ketika Supriyani dipanggil oleh Polda dan kemudian ditahan. Rieke merasa bahwa kasus ini perlu diusut secara tuntas. “Kirain kasusnya sudah selesai, eh tahunya Bu Supriyani dipanggil oleh Polda dan ditahan. MasyaAllah, yuk kita kawal kasus ini seadil-adilnya,” ujar Rieke dengan nada penuh semangat.
Dengan semua informasi ini, Rieke Diah Pitaloka berharap masyarakat akan tetap memantau perkembangan kasus ini dan mendukung keadilan bagi Supriyani. Ini adalah panggilan untuk bersatu demi hak seorang guru yang teraniaya.