Jaksel Pos – Sinergi antara TNI Angkatan Laut (AL), Polri, Bea Cukai, dan Badan Narkotika Nasional (BNN) di wilayah Kepulauan Riau berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 10 kilogram oleh seorang warga di Tanjung Balai Karimun. Keberhasilan ini menjadi bukti komitmen berbagai instansi dalam memberantas peredaran narkotika di Indonesia.
Panglima Koarmada I Laksamana Muda TNI Yoos Suryono Hadi mengungkapkan informasi awal mengenai transaksi narkoba tersebut diterima oleh Tim Fleet One Quick Response (F1QR) TNI AL. Dalam konferensi pers yang diadakan di Markas Komando Lantamal IV Batam, Yoos menjelaskan bahwa pihaknya berhasil meringkus seorang pria berinisial ND, yang merupakan pelaku penyelundup sabu di perairan Barat Pulau Takong Iyu.
Informasi mengenai keberadaan pelaku diperoleh pada Minggu, 20 Oktober 2024. Tim F1QR mendapatkan laporan bahwa terdapat transaksi narkoba dari Malaysia yang menggunakan speed boat berwarna hijau dengan mesin Yahama 85 PK. Sabu tersebut dibawa dari Malaysia menggunakan boat jenis viber dengan mesin 85 PK, dan selain sabu, pelaku juga membawa senjata laras pendek jenis “Blank Gun”.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, Tim F1QR berkoordinasi dengan anggota Posal Takong Iyu untuk memantau pergerakan boat yang dimaksud. Mereka berhasil mengidentifikasi bahwa boat tersebut melintas dari perairan Malaysia. Tim F1QR kemudian berangkat menggunakan sarana Patkamla Mahesa dari Mako Lanal TBK untuk melakukan penyekatan. Sekitar pukul 21.43 WIB, tim berhasil melihat siluet boat berwarna hijau yang bergerak cepat.
Tim segera melakukan pengejaran yang berlangsung selama kurang lebih lima menit. Dalam upaya menghentikan pelaku, dilakukan penembakan peringatan. Namun, boat tersangka malah berbalik dan sengaja menabrak boat Patkamla Mahesa, yang mengakibatkan boat tersebut tenggelam. Tim F1QR kemudian melaksanakan evakuasi terhadap tersangka dan menemukan dua tas hitam yang diduga berisi sabu dan senjata.
Setelah kejadian, pada Senin, 21 Oktober, Lanal TBK berkoordinasi dengan tim Bea Cukai untuk memeriksa barang bukti menggunakan alat tes narkoba, dan hasilnya menunjukkan bahwa barang tersebut positif mengandung metamfetamin. Tim BNN Provinsi Kepri kemudian melakukan penimbangan barang bukti dengan menggunakan alat scientific thermo jenis Trunarc. Dari pemeriksaan, ditemukan 10 bungkus kemasan putih positif mengandung metamfetamin dengan berat bruto mencapai 10.345 gram.
Pelaku penyelundupan tersebut mendapatkan perawatan medis atas luka di kepala dan kaki yang dialaminya. Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa pelaku baru pertama kali melakukan penyelundupan narkoba tersebut, dengan imbalan sebesar Rp30 juta per kilogram. Setelah proses awal selesai, pelaku dan barang bukti diserahkan kepada BNN Provinsi Kepri untuk diproses secara hukum lebih lanjut.
Kapolda Kepri Irjen Pol. Yan Fitri Halimansyah menekankan bahwa keberhasilan pengungkapan ini adalah contoh nyata dari soliditas kerja sama antara TNI AL, Polri, BNN, dan Bea Cukai. Dia menegaskan pentingnya kolaborasi dan koordinasi antara berbagai pemangku kepentingan untuk menjaga keamanan dan kedaulatan wilayah, khususnya di Kepulauan Riau, yang merupakan pintu gerbang Indonesia.
“Kerja sama ini harus terus diperkuat agar kita dapat mengantisipasi dan mengendalikan jalur masuk narkotika yang dapat membahayakan bangsa Indonesia. Kita harus tetap waspada dan berkomitmen dalam melindungi wilayah perbatasan dari ancaman narkoba,” ujar Yan Fitri.